Alhamdulillah
Bantuan yang anda berikan insya Allah dipakai yang bermanfaat dunia akhirat. No. Rekening BSM 048 006 3531 a.n Abdul Rahman jl. Dahlia Babakbawo Dukun Gresik Indonesia
30 Mei 2020
29 Mei 2020
Transformasi Guru dan Pemimpin Sekolah
Indonesia bercita-cita menjadi negara maju pada 2045. Presiden Jokowi menegaskan, SDM unggul kunci utama mencapai cita-cita itu. Juga ditekankan pentingnya bekerja produktif dengan fokus kepada hasil (outcome) serta menjadikan inovasi sebagai budaya. Visi Presiden ini diterjemahkan Mendikbud Nadiem Makarim menjadi visi Merdeka Belajar.
Hal paling fundamental dari visi ini adalah fokus terhadap kualitas belajar murid. Semua program Kemendikbud harus bertujuan untuk tercapainya tumbuh kembang setiap murid secara holistik lahir dan batin sesuai kodrat alam dan zamannya.
Permasalahannya, ekosistem pendidikan telah lama terbelenggu oleh budaya kepatuhan yang tujuan utamanya adalah pemenuhan regulasi secara formal (compliance). Budaya kepatuhan ini perlu ditransformasi menjadi budaya inovasi dengan kualitas belajar murid sebagai tujuan utama setiap pemangku kepentingan.
Refleksi kritis sertifikasi guru
Walaupun capaian pemelajaran bukan semata-mata tergantung guru, guru memegang peranan penting dalam kualitas proses dan hasil belajar murid. Berbagai penelitian menunjukkan, pengaruh signifikan kualitas guru terhadap hasil belajar murid.
Sesuai dengan UU No 14/2015, sertifikat pendidik dari program sertifikasi guru adalah sinyal kredensial utama bahwa seorang guru memiliki kompetensi yang baik. Sayangnya, dari berbagai studi empiris, kepemilikan sertifikat pendidik tidak menjadi jaminan kualitas kinerja guru di Indonesia.
Pada saat lebih dari Rp 500 triliun anggaran telah dikeluarkan untuk kebijakan sertifikasi guru sejak 2006, berbagai studi, termasuk studi randomized experiment berskala besar oleh Bank Dunia (2017), menyimpulkan bahwa program sertifikasi guru tak berdampak pada hasil belajar murid.
Dalam studi video asesmen internasional lainnya, yaitu TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) 2015 disimpulkan tak ada perbedaan praktik mengajar dan hasil belajar siswa antara guru-guru yang bersertifikasi dan guru tak bersertifikasi. Malah guru-guru bersertifikasi cenderung menggunakan pendekatan yang berpusat pada guru.
Hasil performa murid-murid Indonesia di sejumlah asesmen internasional, seperti PISA (Programme for International Student Assessment), juga tak mengalami peningkatan secara konsisten dan signifikan sejak diluncurkannya program sertifikasi guru di 2006. Bahkan, performa murid Indonesia menurun pada PISA 2018. Hasil yang kurang menggembirakan juga ditunjukkan pada AKSI (Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia) yang dilakukan Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud pada 2016 dan 2019.
AKSI 2016 memperlihatkan sebagian besar murid SD kelas V memiliki kemampuan rendah di bidang matematika (77,13 persen), membaca (46,83 persen), dan sains (73,61 persen). Sementara AKSI 2019 memperlihatkan sebagian besar murid SMP kelas IX memiliki kemampuan rendah di bidang matematika (79,44 persen), membaca (55,85 persen), dan sains (66,11 persen).
Strategi transformasi
Visi Merdeka Belajar bertujuan memberdayakan segenap pemangku kepentingan untuk melakukan perubahan dan menjadi agen perubahan dalam meningkatkan hasil belajar murid. Dalam visi ini, sekolah adalah unit inovasi yang paling utama.
Guru-guru yang berkomitmen tinggi dan memahami pemelajaran yang berpihak pada murid perlu didorong untuk menjadi pemimpin-pemimpin sekolah. Secara sosiokultural, Indonesia masih sangat dipengaruhi budaya feodal. Perubahan dalam budaya ini akan terjadi dengan lebih cepat dan sukses jika pemimpinnya adalah pemimpin yang transformatif.
Studi komparatif yang dilakukan melalui kolaborasi McKinsey & Company dan The National College for Leadership of Schools and Children’s Services di 2010 menyimpulkan, bentuk kepemimpinan yang sangat diperlukan untuk kesuksesan sekolah adalah kepemimpinan yang berfokus pada pengajaran, pembelajaran, dan manusia yang ada di sekolah.
Kepala sekolah harus mumpuni dalam kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership). Kepala sekolah harus memahami pembelajaran yang berorientasi pada murid. Ia juga piawai dan aktif dalam mengembangkan guru-guru di sekolah melalui coaching/mentoring. Pemilihan pemimpin sekolah adalah salah satu keputusan terpenting dalam sistem pendidikan.
Berbagai pemangku kepentingan di komunitas perlu bersinergi dalam peningkatan kualitas guru dan pemimpin sekolah. Pemerintah menjadi pemberdaya (enabler) kolaborasi. Sekolah yang sudah dapat menerapkan instructional leadership perlu bergerak untuk menjadi mentor bagi calon pemimpin sekolah dan sekolah lainnya. Inilah sekolah-sekolah penggerak.
Selain itu, komunitas/ organisasi pendidikan yang telah menjalankan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid perlu berdaya untuk mendorong terbentuknya sekolah penggerak.
Pendidikan profesi calon guru juga harus menghasilkan generasi guru baru yang berorientasi pada murid. Selain memiliki kompetensi untuk pengetahuan dan praktik profesional, guru generasi baru Indonesia yang kita cita-citakan harus berakhlak mulia, bernalar kritis, mandiri, kreatif, gotong royong, dan berkebinekaan global. Mereka memiliki renjana (passion) menjadi guru dan memandang anak dengan rasa hormat.
Guru generasi baru berjiwa Indonesia dan merupakan pembelajar sepanjang hayat yang menguasai teknologi pemelajaran. Untuk itu, dibutuhkan revitalisasi pendidikan profesi guru yang fundamental dan komprehensif. Seleksi masuk harus berstandar tinggi yang menekankan bukan saja pada penguasaan konten, tetapi yang terpenting pada asesmen disposisi calon guru. Calon peserta pendidikan profesi guru memang memiliki kemauan kuat untuk menjadi guru, bukan karena motif lain, seperti karena ingin menjadi PNS.
Selain itu, diperlukan model-model alternatif dalam pendidikan profesi guru melalui ekspansi penyelenggara pendidikan profesi yang berkualitas dunia. Kurikulum pendidikan profesi guru perlu lebih berorientasi praktik pemelajaran yang berpusat pada murid.
Pengajarnya harus memiliki pengalaman mengajar di sekolah dan pemahaman konteks praktik pemelajaran berorientasi kepada murid. Ibarat di profesi kedokteran, tak mungkin seorang calon dokter bedah dibimbing oleh dokter yang tidak pernah melakukan operasi bedah di rumah sakit. Asesmen di pendidikan profesi guru harus menekankan pada kemampuan untuk praktik pemelajaran berorientasi pada murid dan kualitas refleksi.
Selanjutnya, budaya belajar guru dalam jabatan perlu diperkuat. Pusat pengembangan keprofesian guru dan pemimpin sekolah perlu dikembangkan di setiap provinsi. Pusat ini bersifat inklusif, menjadi tempat bertemunya berbagai pemangku kepentingan seperti guru, pemimpin sekolah, organisasi profesi, akademisi, penggiat dan komunitas pendidikan serta pemerintah.
Kebutuhan belajar guru difasilitasi secara relevan sesuai konteks tantangan praktik yang dihadapinya. Diperlukan diferensiasi pemelajaran guru untuk meningkatkan efisiensi dan dampak terhadap praktik pengajaran. Yang terpenting, semua guru dan pemimpin sekolah harus dapat mengembangkan kemampuan mengajar yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid (teach at the right level).
Akhirnya, semua upaya peningkatan kualitas guru dan pemimpin sekolah haruslah berpijak pada prinsip bahwa semua guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang layak. Tidak boleh ada guru yang mendapat gaji di bawah standar minimum yang layak. Untuk mengatasi ini selain dibutuhkan penyelesaian masalah guru honorer dan perencanaan formasi guru yang lebih baik, Kemendikbud perlu melakukan dialog intensif lintas kementerian untuk mencari solusi efektif untuk menjamin kesejahteraan semua guru.
Regulasi dan tata kelola
Transformasi guru dan pemimpin sekolah ini membutuhkan pembenahan regulasi. Model kompetensi guru dan kepala sekolah yang saat ini bersifat stagnan perlu direvisi dengan pendekatan developmental (kontinuum). Jenjang karier guru dan pemimpin sekolah perlu diintegrasikan dengan tahap perkembangan dari perekrutan dan promosi guru sepanjang kariernya.
Tunjangan guru diarahkan untuk berbasis kinerja sehingga dapat memacu kualitas pengajaran secara konsisten. Tata kelola guru dan kepala sekolah antara pusat dan daerah perlu disinergikan lebih baik lagi terutama untuk memastikan diangkatnya pemimpin-pemimpin sekolah yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin pembelajaran (instructional leader).
Perwujudan ekosistem guru dan pemimpin sekolah yang profesional mensyaratkan pula ekosistem organisasi profesi yang kuat. Organisasi profesi harus jadi sumber inovasi yang memajukan ilmu, etika, dan kualitas layanan profesi guru. Yang terpenting, semua organisasi profesi harus memegang teguh asas yang dikumandangkan Ki Hajar Dewantara pada saat pendirian Taman Siswa hampir 100 tahun lalu.
”Bebas dari segala ikatan, dengan suci hati mendekati sang anak, tidak untuk meminta sesuatu hak, tetapi untuk mengembangkan potensi sang anak.” Orientasi pada murid, atau "diidolakan sang murid” ini seyogianya menjadi orientasi utama semua pemangku kepentingan dalam transformasi guru dan pemimpin sekolah.
Transformasi guru dan pemimpin sekolah ini harus menjadi sebuah gerakan bersama, gerakan gotong royong. Menjadi guru harus menjadi sebuah kebanggaan.
Guru adalah sebuah profesi yang mulia dan terhormat. Status sosial ekonomi guru semestinya sama dengan profesional lain karena peran guru sangat penting dalam pembangunan bangsa. Guru adalah inspirasi dalam menyikapi perkembangan zaman. Guru adalah roh pergerakan bangsa menggapai cita-citanya. Guru adalah agen perubahan karakter warga negara. Mari bersama-sama bergerak dan berjuang menuju terciptanya guru dan pemimpin sekolah Indonesia berkelas dunia!
Sumber asli:
Oleh: Iwan Syahril
Kompas Cetak, 29 Mei 2020
https://kompas.id/baca/opini/2020/05/29/transformasi-guru-dan-pemimpin-sekolah/
(Iwan Syahril Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan)
27 Mei 2020
puasa ramadhan
Tentang Puasa
KITAB : SAFINATUN NAJA
(فصل) يبطل الصوم : بردة وحيض ونفاس أو ولادة وجنون ولو لحظة وبإغماء وسكر تعدى به إن عمَّا جميع النهار
*Batalnya Puasa*
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan
- Mabuk yang sengaja jika terjadi yang tersebut di siang hari pada umumnya.
*Penjelasan:*
*Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa dan Pahala Puasa*
Selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan pahala puasa.
*Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, terbagi menjadi 2 (dua) macam:*
*1. Membatalkan pahala puasa, ada 6 (enam):*
1. Ghibah, yaitu menyebutkan sesuatu tentang seseorang ketika orang tersebut tidak ada, sekiranya dia mendengar, dia akan merasa tidak suka, walaupun isi pembicaraan itu benar adanya.
2. Namimah, yaitu menyebarkan berita dengan tujuan terjadinya fitnah.
3. Bohong.
4. Melihat sesuatu yang diharamkan, atau melihat sesuatu yang halal namun dengan syahwat.
5. Sumpah palsu.
6. Berkata keji, atau melakukan perbuatan keji.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَة فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ. رواه البخاري
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan keji, maka tidak ada perlunya bagi Allah, orang itu meninggalkan makanan dan minumannya.” (HR. Bukhari)
*2. Membatalkan puasa, baik membatalkan pahalanya maupun puasa itu sendiri (karenanya wajib qadha) ada 7 (tujuh):*
▪Pertama, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
▪Kedua, mengalami haid pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid.
▪Ketiga, mengalami nifas pada saat puasa. Bagi perempuan yang melahirkan dan darah nifasnya masih mengalir, maka tak boleh baginya berpuasa Ramadhan. Sebab, salah satu syarat sah puasa adalah bersih dari darah nifas. Namun, jika darah nifas berhenti dan masih di bulan Ramadhan, maka dia wajib untuk kembali berpuasa. Hal ini juga berlaku apabila berhentinya darah nifas sebelum waktu subuh, lalu dia baru mandi setelah masuknya waktu Subuh, maka puasanya sah.
Perempuan yang tidak puasa karena nifas, wajib baginya mengganti dengan meng-qadha bukan dengan membayar fidyah. Hukum ini juga berlaku bagi perempuan yang sedang haid. Hal ini selaras dengan hadis yang diriwayatkan ‘Aisyah r.a. ”Dahulu kami mengalaminya [haid], maka kami diperintah untuk mengqadha puasa tapi tak diperintah untuk meng-qadha shalat.” (HR Muslim).
▪Keempat, melahirkan. Melahirkan adalah membatalakn puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal, seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
▪Kelima, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.
▪Keenam, pingsan. Pingsan saat puasa tidak mengakibatkan batal puasa secara mutlak, tetapi puasa akan batal jika pingsan dalam kondisi khusus (pingsan sepanjang hari, pingsan sebelum subuh dan baru sadar setelah matahari terbenam), jika pingsan tidak sepanjang hari maka puasa tidak batal (sah).
▪Ketujuh, mabuk. Mabuk. Jika disengaja, maka mabuk membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk. Jika mabuknya adalah tidak disengaja, maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh.
Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
*Beberapa permasalahan penting dalam hal ini:*
▪1. Hukum suntik boleh jika darurat (sangat dibutuhkan). Namun para ulama berbeda pendapat, apakah dapat membatalkan puasa atau tidak.
– Pendapat pertama mengatakan suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena benda yang disuntikkan sampai ke jalur makanan.
– Sedang pendapat kedua mengakatan, suntik tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena benda yang disuntikkan sampai ke jalur makanan tidak melalui lobang terbuka dalam tubuh.
– Pendapat ketiga memperinci; jika benda yang disuntikkan merupakan makanan, puasanya batal. Jika bukan merupakan makanan, maka dilihat: jika suntikan di urat, maka membatalkan puasa. Jika tidak, seperti di otot, maka tidak membatalkan puasa.
▪2. Riak, hukumnya diperinci:
– Jika sampai keluar ‘batas luar’, kemudian ditelan, maka puasanya batal.
– Jika sampai ‘batas dalam’ saja, kemudian ditelan, maka puasanya tidak batal.
Batas luar adalah tempat keluarnya huruf kha’ (خ). Sedang batas dalam adalah tempat keluarnya huruf ha’ (ح).
▪3. Hukum menelan air ludah, tidak membatalkan puasa, karena sangat sulit dihindari, namun dengan 3 (tiga) syarat:
a. Air ludah tersebut murni, tidak bercampur benda atau materi lain.
b. Air ludah tersebut suci, tidak bercampur benda najis seperti darah.
c. Air ludah tersebut berada di dalam, seperti di mulut atau lidah. Dengan demikian, jika dia menelan air ludah yang sudah berada di bagian bibir yang berwarna merah, maka puasanya batal.
▪4. Hukum masuknya air dengan tanpa sengaja saat mandi, diperinci:
– jika mandi tersebut disyari’atkan (diperintahkan oleh syariat), seperti mandi wajib/mandi janabah, atau mandi sunnah (seperti mandi sebelum shalat Jum’at), maka puasanya tidak batal, dengan syarat mandinya dengan cara menyiramkan air. Jika dengan cara menyelam di air, maka puasanya batal.
– Jika mandinya tidak disyari’atkan, seperti mandi hanya untuk menyegarkan badan, atau untuk membersihkan badan, maka jika ada air masuk, batal puasanya, meskipun tidak disengaja, baik mandi dengan cara menyiramkan air atau menyelam di air.
▪5. Hukum jika ada air yang tertelan tanpa disengaja saat berkumur atau memasukkan air ke dalam hidung. Dalam hal ini hukumnya terperinci:
a. Jika berkumur itu disyari’atkan, misalnya dalam wudlu atau mandi besar, maka dilihat dahulu:
– Jika berkumurnya tidak dengan sangat, kemudian ada air yang tertelan, maka puasanya tidak batal.
– Jika berkumur dengan sangat, kemudian ada air yang tertelan, maka puasanya batal. Karena terlalu berlebihan dalam berkumur saat puasa hukumnya makruh.
b. Jika berkumurnya bukan termasuk perkara yang disyari’atkan, seperti berkumur dalam berwudlu atau mandi namun yang ke-empat kalinya (padahal yang disunnahkan hanya tiga kali), atau berkumur untuk menyegarkan mulut, dan sebagainya, kemudian ada air yang tertelan, maka puasanya batal, meskipun berkumurnya tidak dengan sangat.
▪6. Mengeluarkan mani (sperma), baik dengan tangan, atau tangan istrinya, atau dengan berhayal, atau dengan melihat (jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan sperma), atau dengan tidur berbaring bersama istrinya. Jika sperma keluar dengan salah satu sebab di atas, maka puasanya batal. Allah SWT berfirman dalam hadits qudsi:
يَدَع طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي. متفق عليه
“Ia meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya, karena-Ku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ringkasan masalah dalam permasalahan ini adalah, bahwa keluarnya air mani terkadang membatalkan dan terkadang tidak membatalkan.
I. Membatalkan puasa, dalam 2 (dua) kondisi:
a. Dengan cara mengeluarkannya dengan sengaja, dengan cara apapun.
b. Jika menyentuh atau berhubungan dengan istrinya secara langsung tanpa penutup/pembatas semacam kain atau yang lain.
II. Tidak membatalkan puasa, dalam 2 (dua) kondisi:
a. Jika air mani keluar tanpa menyentuh atau berhubungan, seperti sebab berhayal atau melihat sesuatu (kecuali jika dengan berhayal dan melihat itu dia tahu kalau akan mengeluarkan sperma, maka puasanya batal).
b. Jika keluar karena menyentuh, namun dengan menggunakan penutup/pembatas.
Catatan:
Hukum mencium saat puasa adalah haram jika sampai membangkitkan syahwat. Jika tidak sampai membangkitkan syahwat maka hukumnya makruh. Mencium tidak membatalkan puasa, kecuali jika sampai mengeluarkan air mani.
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ. متفق عليه
“Nabi saw mencium dan menyentuh (istrinya) sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling bisa mengendalikan syahwatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
▪7. Muntah dengan sengaja.
Muntah dapat membatalkan puasa, walau hanya sedikit. Yang dimaksud dengan muntahan adalah makanan yang keluar lagi, setelah sampai di tenggorokan, walaupun berupa air, atau makanan, walaupun belum berubah rasa dan warnanya. Jika muntah dengan tidak disengaja, puasanya tidak batal.
مَنْ ذَرَعَهُ القَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْداً فَلْيَقْضِ. صحيح أبي داود
“Barangsiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan mengqadha. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengqadha.” (Shahih Abu Dawud)
Jika seseorang muntah maka mulutnya menjadi najis, dengan demikian dia wajib:
– membersihkan mulutnya dengan air, dan
– menyangatkan dalam berkumur sampai air kumuran dapat membersihkan seluruh bagian mulutnya dalam batas luar (tempat keluarnya huruf kha’). Dalam kasus ini, jika ada air yang tertelan dengan tanpa sengaja, puasanya tidak batal, karena menghilangkan najis termasuk perkara yang disyari’atkan (diperintah oleh syari’at).
Semoga ibadah puasa kita pada bulan Ramadhan kali ini diberi kelancaran dan kesempurnaan serta menjadi ibadah yang diterima oleh Allah subhanahu wata’ala. Amin yaa Rabbal ‘alamin.
والله اعلم بالصواب
KH. Maimun Zubair
SUAMI DAN KERIDHOANNYA
(K.H. Maimun Zubair)
Ada seorang ibu, mau cerai dari suaminya. Lalu dia diskusi panjang dengan saya....
Ibu.: Mbah Mun, sy sdh ga kuat dgn suami saya. Saya mau cerai saja...
Kyai. : Emangnya kenapa bu?
Ibu. : Ya suami saya udah ga ada kerjanya, ga kreatif, ga bisa jadi pemimpin utk anak2. Nanti gimana anak2 saya kalau ayahnya modelnya kayak begitu. Saya harus cari nafkah cape2 dia santai aja di rumah.
Kyai.: Oooh gitu, cuma itu aja?
Ibu.: Sebenarnya masih banyak lagi, tapi ya itu mungkin sebab yg paling utama.
Kyai.: Oooooh... iya... mau tahu pandangan saya ga bu?
Ibu.: Boleh Mbah Mun.
Kyai.: Gini... ibarat orang punya kulkas, tapi dipakainya untuk lemari pakaian, ya akhirnya ga bakal puas dengan produk kulkas tersebut. Sudahlah ga muat banyak, ga ada gantungan pakaiannya, ga ada lacinya, ga bisa dikunci, malah boros listrik...
Nah... itulah kalau kita pakai produk ga sesuai fungsi. Sebagus apapun produknya kalau dipakai tidak sesuai peruntukannya ya ga akan puas.
Ibu.: Mmm... trus apa hubungannya sama suami saya?
Kyai.: Ya... ibu berharap banget suami ibu jalankan fungsi yang sekunder, bahkan tersier barangkali. Tapi fungsi primernya ga dipakai.
Ibu.: Saya ga berharap lebih koq Mbah Mun. Sy cuma pengen dia nafkahi keluarga dengan baik. Saya cuma pengen dia jadi pemimpin yang baik.
Kyai.: Iya... itu mah cuma fungsi sampingan dari suami. Sayang atuh suami cuma diharapkan jadi begitu aja. Fungsi primernya yang paling utama malah ga ibu harapkan dan kejar.
Ibu.: Mmmmm... emang apa fungsi primernya seorang suami?
Kyai.: Fungsi primer suami ibu itu adalah untuk jadi tameng bagi dosa2 ibu di neraka.
Saat ibu dapat ridho dari suami, maka... semua dosa2 ibu langsung dimaafkan sama Allah atas keridhoan suami ibu.
Jadi, seorang suami duduk diem aja, itu sangat manfaat untuk ibu, tinggal ibu aja gunakan fungsinya dgn maksimal. Lakukan apapun yang terbaik yang ibu bisa lakukan untuk dapatkan ridho suami.
Dalam sebuah hadits shohih disebutkan “Ayyumam roatin maatat wa zaujuha ‘anha roodhin dakholatil jannah”
Yang artinya “Seorang istri meninggal dunia dan suaminya ridho sepenuhnya kepadanya, maka langsung masuk syurga”
Selebihnya, itu cuma fungsi2 sekunder dari suami. Kejar dulu yg utama ini.
Suami ga kerja ya ga apa2... yang penting sudah jadi suami ibu. Jangan lepaskan, jangan dicerai. Biarkan dia jadi tameng saja bagi neraka.
Kalau cerai, nanti ibu langsung berhadapan dengan api neraka. Dosa2 ibu ga ada yang menghapusnya, kecuali amalan ibu sangat spesial dan udah ga ada dosa sama sekali.
Ibu tinggal cari ridhonya suami. Kalau mmg ibu yang cari nafkah ya gpp. Semua harta yg ibu berikan ke anak dan rumah tangga itu semuanya terhitung sedekah yang sangat mulia. Jauh lebih mulia daripada sedekah ke anak yatim.
Ibu.: koq bisa lebih mulia dari anak yatim?
kyai.: ya krn anak yatim ini bukan bagian dari hidup ibu. Memberikannya adalah sedekah yg hukumnya sunnah. Sementara suami, sdh terikat dengan akad nikah, sudah menjadi bagian dari ibu.
Silahkan dibagi sedekah untuk org lain dengan sedekah untuk keluarga, tp yg untuk keluarga, itu yg lebih utama.
Ibu.: Tapi... kalau suami zalim bgm? Bahkan KDRT ke keluarga?
Kyai.: Ya gpp juga... tetap pertahankan. Krn semua perbuatan zalim akan kembali kepada yang melakukannya. Suami akan menanggung akibat KDRT yang dilakukannya. Siksaan Allah sangat pedih bagi suami yang tega menyakiti keluarganya.
Sementara... Ibu fokus aja terus cari ridhonya suami.
Pernah dengar? Istrinya Fir’aun masuk syurga? Apa kurangnya coba Fir’aun melakukan KDRT? Bukan hanya ke sang istri, Fir’aun bahkan tega membunuh bayi2.
Ke istrinya Asiyah, Fir’aun menyiksanya dan bahkan membunuhnya. Doa terakhir Asiyah diabadikan oleh Allah di dalam Al-Qur’an.
Dia tidak meminta Fir’aun di adzab. Dia hanya meminta imbalan atas kesabarannya “ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam syurga dan selamatkanlah aku dari Fir’aun dan perbuatannya dan selamatkan aku dari kaum yang zalim” (66:11)
Ibu.: Ya Allah... Mbah Mun ... trmksh atas diskusinya. Lalu apa yang harus saya lakukan?
Kyai.: Ibu mau ikuti saran dari saya?
Ibu.: Apa itu Mbah Mun..?
Kyai.: Lakukan ini selama 7 hari saja... setiap malam, Tanyakan ke suami, “Abang, berapa persen ridhonya abang sama aku hari ini?”
Kalau dia jawab 95%... jangan tidur. Lakukan apapun untuk membuatnya menjawab sampai 100%. Mungkin dipijitin, mungkin dibuatkan makanan, teh, hidangkan buah, apapun... sampai dia mau jawab 100%. Baru setelah dia jawab “iya, aku ridho sama kamu 100%” nah silahkan tidur....
Lakukan selama 7 hari dan rasakan kenikmatan dan kebahagiaan yang akan ibu dapatkan.
Ibu.: Baik Mbah Mun
Kyai.: Smg Allah memuliakan ibu dan suami ibu.
Ibu.: Aaaamiin ya Rabb... trmksh Mbah Mun...
*****
SELANG 5 HARI BERLALU, IBU ITU DATANG KEMBALI MENGHADAP KYAI
Ibu.: Mbah Mun.... ya Allah... trmksh banyak... saya ga tahu mau ngomong apa sama Mbah Mun... trmksh sudah merubah hidup saya... hanya Allah yang bisa memuliakan Mbah Mun dan keluarga...
Kyai.: Alhamdulillah... gimana, saran saya, sdh dijalankan?
Iby.: Iya Mbah Mun... dan saya rasakan saya lebih bahagia sekarang. Ini suami juga sudah mulai inisiatif cari kerjaan... walaupun belum dapat, saya sudah cukup bahagia Mbah Mun, dia mau bantuin saya nganter ke mana2.... ya Allah... enak banget Mbah Mun...
Kyai.: Alhamdulillah...
Ibu.: Saya mau terus lakukan saran Mbah Mun, ga cuma 7 hari..., tapi mau saya lakukan selama2nya boleh Mbah Mun...?
Kyai.: Buoleh banget... lakukan sampai salah satu dari ibu atau suami, dijemput malaikat dengan Husnul Khotimah...
Ibu.: Huhuhu... makasiiiiih Mbah Mun...
Kyai.: Sama2
Catatan:
KH. Maimun Zubair
(yg sering dipanggil Mbah Mun)
Ulama besar dan Tokoh NU dari Jawa Tengah.
Langganan:
Postingan (Atom)